Beli Motor Listrik dan Dapatkan Subsidi Rp 7 Juta, Ini Caranya!

Pemerintah Indonesia Mengembangkan Subsidi Motor Listrik

Jakarta, 13 September 2023 – Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik dengan mengeluarkan peraturan baru yang memperluas penerima subsidi motor listrik. Peraturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023.

Seiring dengan perubahan ini, warga negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat menerima subsidi sebesar Rp 7 juta saat membeli motor listrik. Langkah ini bertujuan untuk mempromosikan penggunaan kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan dan mengurangi emisi gas buang.

Proses untuk mendapatkan subsidi ini cukup mudah. Warga hanya perlu datang ke dealer resmi motor listrik untuk mengajukan permohonan subsidi. Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa warga hanya perlu membawa KTP mereka ke dealer terdekat.

“Kira-kira nanti datang ke dealer, dealer akan lihat apakah ada data masyarakat itu dengan KTP. Masyarakat ke dealer menyampaikan KTP, kemudian dicek di SISAPIRA, dan kemudian setelah ada di SISAPIRA, ada tim yang mungkin verifikasi ke rumahnya, sudah,” kata Febri.

Salah satu aspek penting dalam peraturan ini adalah pemeriksaan kesesuaian data pembeli motor listrik oleh dealer. Dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023, dijelaskan bahwa dealer wajib melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan berdasarkan sistem informasi yang telah diatur.

“Dalam melakukan proses pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda dua yang terdaftar sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) oleh masyarakat, dealer melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli dengan ketentuan pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan sistem informasi,” bunyi pasal 13 ayat 1.

Sistem informasi yang dimaksud adalah SISAPIRA, yang saat ini sedang melakukan migrasi sistem data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dalam catatan terbaru, terdapat total kuota subsidi yang tersisa sebanyak 197.577 unit. Proses pendaftaran mencapai 1.339, dengan 248 di antaranya telah terverifikasi dan 836 unit kendaraan telah tersalurkan kepada masyarakat.

“Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda dua di Indonesia,” tambah Febri.

SISAPIRA.ID juga memberikan informasi bahwa migrasi sistem data kependudukan berbasis NIK sedang dilakukan guna memastikan efisiensi dalam penyaluran bantuan pembelian kendaraan bermotor listrik. Dengan berbagai langkah ini, pemerintah berharap untuk mengurangi tingkat polusi udara, meningkatkan kualitas udara, dan mendukung mobilitas berkelanjutan di seluruh negeri.

Kebijakan subsidi motor listrik ini merupakan salah satu langkah konkret yang diambil oleh pemerintah Indonesia untuk mendorong peralihan menuju kendaraan berbasis energi bersih dan berkontribusi positif terhadap perlindungan lingkungan. Diharapkan bahwa inisiatif ini akan terus memberikan insentif bagi masyarakat Indonesia untuk beralih ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan.