Badan Pengawas Persaingan Usaha Indonesia mengumumkan pada hari Rabu bahwa raksasa e-commerce Shopee dan layanan kurirnya, Shopee Express, akan melakukan penyesuaian terhadap praktik layanan kurirnya di Indonesia setelah mengakui melanggar hukum persaingan usaha di Indonesia.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan bahwa Shopee melanggar aturan anti-persaingan dengan memprioritaskan layanan kurirnya sendiri dan mengecualikan penyedia pengiriman lainnya. Praktik ini membatasi pilihan konsumen menjadi dua opsi, termasuk Shopee Express dan penyedia lain dengan eksekutif Shopee Indonesia di dewan direksi.
KPPU menyimpulkan bahwa Shopee dan Shopee Express melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya melanggar Pasal 19(d) dan Pasal 25(1). Pasal 19(d) melarang bisnis melakukan praktik diskriminasi terhadap bisnis lain yang dapat menyebabkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Pasal 25(1) melarang bisnis menggunakan posisi dominan untuk mencegah atau menghambat konsumen dalam memperoleh barang atau jasa yang kompetitif, membatasi pengembangan pasar dan teknologi, atau menghalangi pelaku bisnis potensial lainnya memasuki pasar.
KPPU mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa “Shopee dan Shopee Express mengakui bahwa mereka telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, mengenai layanan pengiriman (kurir) di platform Shopee dengan menyetujui berbagai poin perubahan perilaku yang ditentukan oleh Dewan KPPU dalam sidang kemarin.”
Radynal Nataprawira, kepala hubungan masyarakat di Shopee Indonesia, menjelaskan dalam sebuah email kepada CNBC:
Shopee Indonesia menghadiri pertemuan dengan KPPU pada 25 Juni untuk membahas poin-poin dari pakta integritas yang dibagikan oleh KPPU minggu lalu. Pada 20 Juni, Shopee mengusulkan perubahan pada antarmuka pengguna kami untuk meningkatkan layanan kami dan menunjukkan kepatuhan kami dalam memberikan layanan terbaik kepada pengguna kami, sesuai dengan umpan balik yang diberikan dan disetujui oleh KPPU.
Nataprawira juga menekankan komitmen Shopee terhadap kepatuhan hukum, dengan menyatakan, “Shopee selalu berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan dan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia dalam menjalankan operasi bisnis kami.”
Shopee adalah platform e-commerce terbesar di Asia Tenggara, dengan 343 juta pengunjung bulanan. Sekitar 60 persen pengguna Shopee berbasis di Asia Tenggara, dengan Indonesia sebagai pasar tunggal terbesar, mencakup lebih dari 100 juta pengguna.