Berita

Pengadilan Indonesia Penjara Transgender Wanita untuk Pernyataan tentang Yesus


Ketika:

Seorang pengadilan Indonesia menghukum seorang wanita transgender lebih dari dua tahun penjara Senin karena pernyataan online tentang rambut Yesus, kata seorang pejabat setempat, dalam sebuah kasus yang dikutuk oleh kelompok -kelompok hak -hak sebagai berlebihan.

Ratu Thalisa dinyatakan bersalah oleh pengadilan di Medan City di pulau barat Sumatra yang menyebarkan kebencian di bawah undang-undang kebencian online yang banyak dikritik dalam streaming langsung Tiktok, Dapot Dariarma dari kantor jaksa penuntut lokal mengatakan kepada AFP.

Hakim menyerahkan wanita itu – seorang Muslim menurut dokumen pengadilan – hukuman dua tahun dan 10 bulan, katanya.

Dalam streaming langsung pada bulan Oktober, Ratu Thalisa dilaporkan ditunjukkan berbicara dengan gambar Yesus di smartphone -nya dan menyuruhnya memotong rambut panjangnya.

Ratu Thalisa, yang menjual produk kecantikan online, dilaporkan menanggapi komentar yang menyuruhnya memotong rambutnya agar tidak terlihat seperti seorang wanita.

Kelompok -kelompok hak asasi, yang telah membanting undang -undang informasi elektronik terlalu kabur dan terbuka untuk disalahgunakan terhadap minoritas agama, menyerukan hukuman untuk dibatalkan.

“Hukuman penjara ini merupakan serangan mengejutkan terhadap kebebasan berekspresi Ratu Thalisa,” kata Usman Hamid, direktur eksekutif Amnesty International Indonesia, dalam sebuah pernyataan.

“Sementara Indonesia harus melarang advokasi kebencian agama yang merupakan hasutan terhadap diskriminasi, permusuhan atau kekerasan, tindakan bicara Ratu Thalisa tidak mencapai ambang batas itu.”

Jaksa segera mengajukan banding atas putusan Senin, yang lebih lunak daripada permintaan mereka untuk hukuman lebih dari empat tahun. Ratu memiliki tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding.

Bangsa Asia Tenggara yang berpenduduk sekitar 280 juta memiliki sejumlah besar agama minoritas – termasuk orang Kristen, umat Hindu dan Buddha – yang telah ditargetkan oleh kelompok -kelompok Islam radikal di tengah kekhawatiran tentang meningkatnya intoleransi.

Tetapi undang -undang itu juga semakin banyak digunakan oleh minoritas agama untuk melaporkan pelanggaran yang dirasakan.

Pada tahun 2022, mantan Menteri Olahraga dan Pemuda Roy Suryo dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara setelah pengadilan mendapati dia bersalah atas pidato kebencian karena me-retweet foto-foto wajah Presiden Joko Widodo yang saat itu ditumpangkan dengan patung Buddha.

(Kecuali untuk tajuk utama, cerita ini belum diedit oleh staf NDTV dan diterbitkan dari feed sindikasi.)


Source

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button